Berita Industri
Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) baru-baru ini menerbitkan regulasi terbaru mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini bertransformasi menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Perubahan ini merupakan bagian dari implementasi UU Cipta Kerja yang bertujuan menyederhanakan proses perizinan di sektor properti.
Dengan adanya regulasi baru ini, pengembang perumahan diharapkan dapat memperoleh perizinan dengan lebih cepat dan transparan. Proses pengajuan PBG kini dapat dilakukan secara online melalui sistem OSS-RBA, sehingga memangkas waktu birokrasi yang sebelumnya memakan waktu berbulan-bulan.
APERSI Jambi menyambut baik kebijakan ini dan mendorong seluruh anggota untuk segera menyesuaikan diri dengan ketentuan baru. Sosialisasi mengenai tata cara pengajuan PBG akan diadakan dalam waktu dekat.
Pemerintah Terbitkan Regulasi Baru Tentang Izin Mendirikan Bangunan
Sri Wahyuni
24 Jun 2026
275 dibaca
Berita Terkait
Berita Industri
APERSI Jambi Jalin Kerjasama dengan Perbankan
APERSI Jambi resmi menjalin kerjasama strategis dengan tiga bank nasional untuk...
22 Jul 2026
Regulasi & Kebijakan
Tips Memilih Lokasi Strategis untuk Pengembangan Perumahan
Memilih lokasi yang tepat merupakan faktor kunci dalam kesuksesan pengembangan p...
25 Jun 2026
Tips & Panduan
APERSI Jambi Gelar Seminar Properti 2026
APERSI Jambi sukses menggelar Seminar Properti 2026 yang berlangsung pada 15-16...
27 May 2026